Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi

Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi

Tata Cara Pengajuan Keberatan

  1. Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagai berikut:
  1. Pengajuan keberatan dapat disampaikan secara tertulis, kepada Atasan PPID Utama Sekretaris Daerah Provinsi NTB cq. Kadiskominfo Provinsi NTB selaku PPID Utama dengan menyertakan alasan informasi atas keberatan.
  2. Pemohon akan diberikan tanggapan oleh PPID Utama paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja
    Note : Formulir pengajuan dapat diunduh disini