
Kamis (14/07) bertempat di hotel Aston Inn Mataram, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB bersama jajaran Kepala Bidang Dinas Pariwisata Provinsi NTB mengikuti Focus Group Discussion (FGD) konsultasi publik terkait regulasi tata cara pelibatan pemangku kepentingan, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIDPN) Lombok – Gili Tramena Tahun 2020-2044.

Di buka langsung oleh Bapak Sabartua Tampubolon selaku Direktur Regulasi Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, kegiatan ini bertujuan untuk membahas tindak lanjut Peraturan Presiden No.84 Tahun 2021 tentang RIDPN Lombok – Gili Tramena 2022-2044 dalam hal tata cara pelibatan pemangku kepentingan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan yang nantinya akan menjadi acuan rancangan peraturan Menparekraf terkait RIDPN Lombok – Gili Tramena.
Menyambut baik FGD ini, dalam paparannya Kepala Dinas Pariwisata NTB, Yusron Hadi menyampaikan harapannya agar melalui FGD ini Lombok – Gili Tramena dapat menghasilkan acuan yg jelas dalam pembangunan kedepannya.
“Sehingga kedepannya kita dapat menciptakan quality tourism dan dapat berkolaborasi dengan komponen pentahelix Pariwisata lainnya,” jelasnya.
Seperti yang kita Gili Tramena merupakan salah satu ikon pariwisata NTB khususnya pulau Lombok sejak lama. Dengan adanya Perpres No. 84 Tahun 2021 ini semoga Gili Tramena dapat menjadi destinasi wisata yang lebih baik lagi.