MATARAM-Implementasi dan pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Barekraf RI, juga telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Tak terkecuali instansi atau satuan kerja (Satker) dibawah Kemenparekraf, seperti Poltekpar Negeri Lombok, juga diharapkan agar membentuk lembaga serupa di instansinya.
“Keberadaan PPID ini sangat penting, tentu harus ditunjang dengan data-data yang akurat dan tepat. Sehingga ketika ada masyarakat yang meminta informasi, maka penjelasan atau data yang dsampaikan juga benar dari sumber yang valid,” kata Direktur Poltekpar Negeri Lombok, Dr Hamsu Hanafi, dalam sambutan sekaligus membuka secara resmi Diseminasi Informasi Publik Kemenparekraf.
UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. UU KIP menjelasakan bahwa Lingkup Badan Publik dalam Undang- undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
“Hanya dengan pemerintah yang terbuka kita akan mampu mendorong partisipasi rakyat, partisipasi masyarakat untuk terlibat dari proses pengambilan kebijakan publik sampai dengan membuka ruang yang lebar bagi pengawasan oleh masyarakat”.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di suatu lingkup institusi.
Berikut beberapa tugas PPID UPT
- Mengumpulkan, mendokumentasikan dan menyediakan Informasi Publik yang berada di lingkungan UPT;
- Menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik di lingkungan UPT untuk disampaikan kepada PPID Utama paling singkat 6 (enam) bulan sekali;
- Melaksanakan pelayanan Informasi Publik di lingkungan UPT;
- Melaksanakan pengujian konsekuensi bersama-sama dengan PPID Utama;
- Menyiapkan buku register pelayanan Informasi kepada publik dan buku register keberatan;
Membuat dan menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; - Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik;
Mengembangkan kapasitas Petugas Pelayanan Informasi untuk peningkatan kualitas layanan Informasi Publik; - Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan informasi publik di lingkungan UPT
- Membuat laporan tahunan tentang pelaksanaan pelayanan Informasi Publik di Lingkungan UPT dan menyampaikan kepada PPID Utama; dan
- Menghadiri persidangan sengketa Informasi Publik Dalam melaksanakan tugas, PPID UPT dapat dibantu oleh pejabat fungsional dan bertanggung jawab kepada Atasan PPID melalui PPID Utama