Dinas Pariwisata Provinsi NTB gelar Seminar ANJAB dan ABK di Ruang Rapat Dinas Pariwisata Provinsi NTB. Pada Seminar ini dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah yakni Drs. Muhammad Nasir, Biro Organisasi Setda Provinsi NTB dan Kadispar Provinsi NTB H. Lalu Moh. Faozal serta Kepala Bidang disetiap bagian Dinas Pariwisata Provinsi NTB.

Dasar dan acuan dalam pelaksanaan ANJAB dan ABK di lingkungan Dinas Pariwisata Provinsi NTB adalah surat Gubernur NTB, nomor 060/226/ORG, tanggal 10 Agustus 2020, perihal Anjab dan ABK Perangkat Daerah; dan Permen PANRB nomor 41 tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Untuk mewujudkan misi RPJMD tersebut diatas maka diperlukan organisasi yang efektif, efisien, proporsional dan sesuai dengan perkembangan serta dibutuhkan sumber daya manusia yang tepat baik dari segi kualitas maupun kuantitas.

Untuk itu perlu selalu dilakukan monitoring dan evaluasi di bidang organisasi dan SDM yang berkelanjutan.

Maka dibutuhkan SDM yang benar-benar memadai untuk ditempatkan pada semua bidang sehingga diharapkan apa yang menjadi misi RPJMD dapat terwujud.

Salah satu alat yang digunakan untuk menjaring dan menempatkan SDM yang memadai adalah dengan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.