Menurut Undang-undang No.14 Tahun 2008, Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasiaan, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik
Menurut Undang-undang No.14 Tahun 2008, Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasiaan, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik